Proses Mudah dan Cepat, 51.904 Anak di Kota Pangkalpinang Kantongi Kartu Identitas Anak

0

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang mencatat secara umum anak di Kota Pangkalpinang sudah mengantongi Kartu Identitas Anak (KIA).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang Darwin mengungkapkan, kepemilikan KIA di Kota Pangkalpinang sudah cukup tinggi yakni 74,12 persen.

Sedangkan target KIA secara Nasional tahun 2023 adalah 50,00 persen.

“Hingga November kemarin terdata 51.904 anak di Kota Pangkalpinang mengantongi KIA. Meskipun masih rendah tapi angka capaian KIA kita sudah diatas target Nasional yakni 74,12 persen,” sebut Darwin kepada Bangkapos.com, Minggu (17/12/2023).

Kata Darwin, KIA merupakan gagasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2016. Tujuannya untuk peningkatan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik.

“Kewajiban memiliki KIA untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia kita,” jelasnya.

Kata Darwin, penerbitan KIA biasa dibarengi dengan pembuatan akta lahir ketika anak baru lahir.

Terdapat dua jenis KIA, yaitu untuk anak yang berusia 0 sampai 5 tahun dan untuk kelompok usia 5 sampai 17 tahun. Kedua KIA tersebut memiliki fungsi yang sama, namun hanya berbeda isinya.

“Untuk KIA di bawah 5 tahun, tanpa menggunakan foto sedangkan KIA di atas 5 tahun menggunakan foto. Selain foto, di dalam KIA terdapat beberapa informasi di antaranya adalah nomor induk kependudukan dan nama orang tua. Kemudian, perbedaan KTP dewasa dengan KIA atau KTP anak adalah di KIA tidak menyertakan chip elektronik,” jelasnya.

Tak hanya itu, guna menenggenjot penerbitan KIA, kata Darwin, pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang agar KIA menjadi syarat pendaftaran sekolah. 

“Agar makin banyak anak di Pangkalpinang yang memiliki identitas, KIA digunakan sebagai syarat pendaftaran sekolah,” ucapnya.

Menurutnya, KIA berfungsi hampir sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada orang dewasa. Setiap anak berhak untuk memilki KIA tersebut dimulai sejak usianya baru menginjak umur satu hari hingga usia 17 tahun kedepannya.

“Bagi orangtua yang belum membuat KIA untuk segera membuat di Kantor Dinas Dukcapil Pangkalpinang dengan persyaratan membawa foto copy Kartu Keluarga (KK) serta akta atau surat lahir anak. Proses mudah dan cepat,” tambahnya.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Proses Mudah dan Cepat, 51.904 Anak di Kota Pangkalpinang Kantongi Kartu Identitas Anak, https://bangka.tribunnews.com/2023/12/17/proses-mudah-dan-cepat-51904-anak-di-kota-pangkalpinang-kantongi-kartu-identitas-anak.
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: M Ismunadi


Leave A Reply

Your email address will not be published.

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com