Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B merupakan unsur pelaksana teknis daerah bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membawahi :
– Sekretaris
– Bidang Pelayanan Catatan Sipil
– Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data
– Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terletak di tengah Kota Pangkalpinang, dengan Alamat : Jl. Rasa Kunda Kel Sriwijaya, Kec. Girimaya – Pangkalpinang, Propinsi Kep. Bangka Belitung, Indonesia.