Begini Cara Ganti Data Pekerjaan sampai Perkawinan Pada e-KTP

0

Teknologi semakin canggih, kini masyarakat Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung tak perlu repot lagi untuk mengubah kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, semuanya bisa dilakukan secara online.

Saat ini memang e-KTP sudah berlaku seumur hidup, banyak sebagian besar masyarakat bertanya bagaimana prosedur ganti nama, agama, pendidikan, status pernikahan, golongan darah, pekerjaan bahkan domisili.

Perlu diketahui bahwa data yang ada di e-KTP sebetulnya bisa diubah dengan mudah asal syaratnya bisa terpenuhi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang, Darwin menyebut, penggantian seperti itu disebut sebagai perubahan elemen data.

Syaratnya sendiri masyarakat cukup mengisi formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan bermaterai cukup atau formulir F1.06.

Kemudian fotokopi akta kelahiran atau ijazah dengan memperlihatkan aslinya. Lalu membawa e-KTP yang asli dan fotokopi surat keterangan medis untuk golongan darah.

“Jadi kita harus mengisi form. Misalnya semula karyawan swasta berubah menjadi buruh harian itu harus mengajukan perubahan,” kata dia kepada Bangka Pos, Jumat (20/8/2021) petang.

Darwin menyebut, untuk perubahan elemen data ini bukan berarti melakukan perekaman ulang. Karena pada prinsipnya hanya merubah data.

Meskipun begitu, perekaman ulang bisa dilakukan. Syaratnya apabila ada kerusakan pada data perekaman.

Untuk proses perubahan data pada e-KTP sendiri hanya memakan waktu selama tiga hari kerja. Sebab, sebelum merubah e-KTP harus merubah data awal seperti kartu keluarga (KK).

“Ini diubah dari sistem, kalau jaringan lancar prosesnya cepat tiga hari selesai. Setelah KK baru tercetak, kita akan langsung cetak e-KTP baru,” terang Darwin.

Lanjut Darwin, meskipun KK dan e-KTP baru ada beberapa elemen yang bersifat statis dan tidak bisa diubah. Seperti nomor induk kependudukan (NIK) dan tempat tanggal lahir.

Prosedur perubahan elemen data sendiri pemohon cukup mengisi formulir F1.06 yang dapat diperoleh di Kantor Disdukcapil Kota Pangkalpinang ataupun melalui website https://disdukcapil.pangkalpinangkota.go.id/.

“Setelah itu pemohon dapat mengajukan perubahan data menggunakan sistem online yang sudah kami sediakan,” pungkas Darwin.

Untuk pelayanan pendaftaran penduduk yang melayani penerbitan nomor induk kependudukan (NIK), kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), kartu keluarga (KK), surat pindah jiwa, kartu identitas anak (KIA) serta surat tanda bukti penduduk non permanen. Masyarakat dapat menghubungi nomor 0821-7526-7502.

Lalu, untuk layanan pencatatan sipil seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian serta perubahan status anak dapat menghubungi nomor 0812-8459-7181.

Kemudian, layanan konsolidasi data. Layanan ini untuk warga Kota Pangkalpinang yang mengalami kendala dengan NIK atau nomor KK tidak ditemukan dalam layanan publik dapat menghubungi nomor 0821-8677-6827.

Sumber : Bangkapos.com

Leave A Reply

Your email address will not be published.

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com