Bagi Masyarakat Kota Pangkalpinang yang ingin Mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Dukcapil Pangkalpinang, hanya membutuhkan waktu 15 Menit.
Hal!-->!-->!-->…
Perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) meningkat drastis meskipun masih di tengah pandemi Covid-19. Padahal sebelumnya, perekaman itu mengalami!-->…
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah beranjak usia 17 tahun, maka wajib mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
KTP merupakan kartu identitas!-->!-->!-->…
Pemerintah resmi mengumumkan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019.
Diumumkan melalui Permen PAN dan RB Nomor 23 Tahun 2019!-->!-->!-->…