Panduan Membuat e-KTP di Disdukcapil Pangkalpinang, Tak Perlu Surat Pengantar RT atau RW

0

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah beranjak usia 17 tahun, maka wajib mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

KTP merupakan kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Sebelumnya, KTP memiliki batas tenggang waktu tertentu sehingga harus diperbaharui ketika sudah habis masa berlakunya.

Saat ini, di eranya digital, pemerintah berinovasi menghadirkan e-KTP atau KTP elektronik dengan ketentuan masa berlaku kepemilikan KTP seumur hidup.

Jika sebelumnya kamu yang ingin membuat e-KTP, wajib mendapatkan surat pengantar dari RT atau RW setempat.

Sekarang kamu tidak perlu repot-repot pergi ke rumah RT maupun RW.

Berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, cara membuat e-KTP atau dokumen kependudukan secara umum tidak lagi mensyaratkan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan ataupun kecamatan.

Masyarakat hanya cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Disdukcapil setempat.

Berikut adalah cara membuat e-KTP tanpa surat pengantar RT atau RW yang bisa kamu ikuti, dihimpun bangkapos.com hasil wawancara dengan, Drs. Armada, M.M, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang

Membuat e-KTP Tak Perlu Surat Pengantar RT atau RW

Langkah pertama membuat e-KTP yang bisa kamu lakukan adalah siapkan fotocopy Kartu Keluarga (Kk). Bangkapos.com sarankan, Kamu gandakan fotocopy lebih dari 1 lembar.

Berikutnya, kamu bisa datang dan membawa fotocopy tersebut ke Kantor Disdukcapil di Wilayah Setempat.

Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, Jangan lupa ambil nomor antrean.

Langkah pertama membuat e-KTP yang bisa kamu lakukan adalah siapkan fotocopy Kartu Keluarga (Kk). Bangkapos.com sarankan, Kamu gandakan fotocopy lebih dari 1 lembar.

Berikutnya, kamu bisa datang dan membawa fotocopy tersebut ke Kantor Disdukcapil di Wilayah Setempat.

Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, Jangan lupa ambil nomor antrean.

Selanjutnya, Apabila nomor antreanmu sudah dipanggil, petugas akan melakukan verifikasi data penduduk berdasarkan data yang tercatat pada Kartu Keluarga yang kamu bawa.

Setelah identitas diri sesuai, kamu akan dibawa ke ruang pemotretan guna pengambilan foto berupa pas foto.

Tanda tangan hingga Rekam Sidik Jari di Kantor Disdukcapil

Perlu diingat, dalam e-KTP background fotonya dibedakan berdasarkan tahun lahir.

Background foto warna biru untuk seseorang yang lahir di tahun genap. Sementara itu , jika kamu yang lahir di tahun ganjil akan mendapatkan background warna merah.

Setelah Kamu melakukan pemotretan, kamu akan diminta untuk membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tanda tangan elektronik.

Perlu diingat, kamu telah memiliki tanda tangan yang sudah fix.

Selain dua prosedur di atas, brikutnya petugas akan merekam data sidik jari tangan yang akan digunakan sebagai alternatif identitas diri.

Jari yang digunakan adalah ibu jari dan jari telunjuk tangan kanan.

Selanjutnya, petugas akan mencatat retina atau iris matamu dengan mesin scanner.

Nah, jika kamu sudah melakukan semua urutan tersebut, petugas akan segera memproses e-KTP untuk dicetak.

Namun Kamu harus bersabar dulu, e-KTP tidak bisa langsung jadi di tempat, mengingat e-KTP harus disahkan oleh pihak yang berwajib.

Pencetakan e-KTP membutuhkan waktu paling cepat selama 14 hari.

Namun, tidak menutup kemungkinan kamu akan mendapat e-KTP lebih lama dari waktu perkiraan.

Ketika sudah selesai dicetak, kamu akan menerimanya langsung di rumah atau dengan mengambilnya di kelurahan atau desa setempat.

Sumber : Bangka Pos

Leave A Reply

Your email address will not be published.

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com