Mulai 1 juli 2020, Kartu keluarga dan Akta Catatan Sipil Dicetak Di Kertas HVS A4 80 gram
Pencetakan kartu Keluarga, Akta kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian dan lain-lain tidak lagi akan menggunakan blanko khusus (blanko security), mulai 1 Juli 2020, Blanko Kartu keluarga (KK) dan Akta Catatan Sipil bisa dicetak dimana saja dan kapanpun dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 Gram. Sedangkan untuk pencetakan KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih berlaku aturan yang lama yakni tetap menggunakan blanko khusus (blanko security). Masyarakat yang mengajukan permohonan Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil baik secara online maupun offline agar menyiapkan e-mail pribadi dan nomor HP yang valid dan aktif. Pencantuman e-mail pribadi diperlukan untuk pengiriman format dokumen siap cetak oleh Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Sehingga ketika dokumen kependudukan hilang, masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya tanpa harus datang lagi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Aturan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 tahun2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Pelayanan Administrasi kependudukan.