Kode Stbld di Akta Kelahiran Lama, Dukcapil Ungkap Asal-usulnya

0

Jakarta — Perhatikan Akta Kelahiran Anda, apakah terdapat keterangan yang ditulis dengan kode “Stbld”? Kode ini mungkin tampak asing, terutama bagi generasi yang lahir setelah tahun 2000-an, namun masih ditemukan pada sejumlah Akta Kelahiran lama di Indonesia.

Lalu, sebenarnya apa arti dari kode Stbld pada Akta Kelahiran? Ternyata, penggunaan kode ini berkaitan erat dengan sejarah administrasi hukum Indonesia pada masa lalu. Armansyah, selaku Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Fasilitasi Pencatatan Kelahiran Kematian, pada Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (PPPS/Dafdukcapil) Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, menjelaskan arti kode tersebut dan status penggunaannya saat ini menurut undang-undang terbaru.

Menurut Arman, kode Stbld itu, tidak lebih dari nomor administrasi hukum peninggalan zaman kolonial yang kini sudah tidak berlaku. Ia membantah tegas narasi yang beredar di TikTok dan platform lain, menyebut angka-angka seperti Staatsblad 1849, 1917, 1920, hingga 1933 sebagai penanda strata sosial masyarakat.

Sejumlah warganet bahkan mengaitkannya dengan status keturunan atau golongan tertentu yang melekat hingga kini. “Kode Stbld itu murni bagian dari sistem penomoran hukum yang berlaku waktu akta dibuat. Tidak ada kaitannya sama sekali dengan kasta atau status sosial seseorang,” ujar Armansyah saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026).

Ia menjelaskan, Stbld adalah singkatan dari Staatsblad atau Lembaran Negara, yakni sistem pengundangan hukum yang digunakan pemerintah Hindia Belanda untuk mencatat peraturan pada masanya. Kode itu biasanya diikuti angka tahun dan nomor, misalnya “Stbld. 1920 No. 751”, yang merujuk pada dasar hukum pencatatan sipil golongan penduduk tertentu di era kolonial. “Jadi kalau ada yang menemukan kode itu di akta kelahiran orangtua atau kakek-neneknya, tidak perlu cemas. Itu sekadar jejak administrasi hukum masa lalu, bukan cap sosial yang menempel pada diri seseorang,” kata Armansyah.

Sudah dihapus sejak 2006
Dukcapil memastikan, sistem rujukan Staatsblad sudah lama ditinggalkan. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, seluruh pencatatan sipil di Indonesia sepenuhnya menggunakan sistem nasional modern, lepas dari warisan hukum kolonial Belanda. “Akta kelahiran yang terbit sekarang sudah tidak lagi mencantumkan kode Staatsblad. Yang ada hanya data anak, orangtua, tempat dan tanggal lahir, serta nomor akta sesuai sistem nasional,” kata Armansyah.

Ia menambahkan, penghapusan kode tersebut juga merupakan bagian dari proses dekolonisasi sistem hukum dan administrasi kependudukan di Tanah Air.

Merujuk Pasal 106 huruf b hingga e UU Nomor 23 Tahun 2006, sejumlah kode Staatsblad yang pernah tercantum di akta kelahiran lama antara lain Staatsblad 1849 dan 1946 untuk golongan Eropa; Staatsblad 1917 dan 1939 untuk golongan Tionghoa; Staatsblad 1920 dan 1927 untuk golongan Indonesia; serta Staatsblad 1933, 1936, dan 1939 untuk golongan Kristen Indonesia. Pengelompokan ini mencerminkan sistem administrasi hukum kolonial yang membedakan penduduk berdasarkan golongan, bukan tingkatan sosial dalam arti kasta.

Armansyah tidak menampik bahwa penggolongan penduduk semacam itu memang pernah ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (BW) peninggalan Belanda, yang membagi penduduk Hindia Belanda ke dalam golongan Eropa, Timur Asing, dan Bumiputera. Namun, ia menegaskan, praktik itu perlu diletakkan dalam konteks sejarah yang tepat agar tidak disalahpahami masyarakat masa kini. “Memang benar ada penggolongan penduduk di dalam BW pada zaman Belanda. Tapi yang perlu diluruskan, sejak Indonesia merdeka sampai sebelum UU Adminduk berlaku, penggunaan kode Staatsblad itu praktiknya hanya sebatas penomoran administrasi, bukan lagi penggolongan yang membeda-bedakan hak warga negara,” kata Armansyah.

Ia pun kembali menegaskan agar masyarakat yang masih menyimpan dokumen kependudukan bertuliskan kode Staatsblad tidak perlu risau. “Jadi bagi yang masih memegang akta atau dokumen dengan nomor Staatsblad di dalamnya, tidak perlu khawatir. Itu hanya sisa penomoran administrasi masa lalu, dan sama sekali tidak memengaruhi hak maupun status sipil mereka sebagai warga negara Indonesia saat ini,” ujarnya.

Armansyah berharap, penjelasan ini bisa meredam kekhawatiran masyarakat yang telanjur termakan informasi keliru. “Yang penting masyarakat tahu, dokumen kependudukan hari ini murni berdasarkan hukum nasional. Tidak ada relevansi dengan status sosial siapa pun,” ujarnya. Dukcapil***

Artikel ini telah tayang di https://dukcapil.kemendagri.go.id/ dengan judul Kode Stbld di Akta Kelahiran Lama, Dukcapil Ungkap Asal-usulnya, https://dukcapil.kemendagri.go.id/blog/read/kode-stbld-di-akta-kelahiran-lama-dukcapil-ungkap-asal-usulnya

Leave A Reply

Your email address will not be published.

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com