Disdukcapil Pangkalpinang Musnahkan 78.071 Blangko KTP-el yang Rusak dan Tidak Valid
BANGKAPOS.COM, BANGKA — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang mencatat hingga kini pihaknya telah memusnahkan sebanyak 78.071 blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang rusak dan tidak valid. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah potensi penyalahgunaan data kependudukan yang sudah tidak berlaku.
Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin, menjelaskan bahwa pemusnahan blangko ini merupakan bagian dari prosedur rutin yang dilakukan untuk menjaga keamanan data warga.
“Sebanyak 78.071 blangko KTP-el yang rusak dan invalid telah kami musnahkan dengan aman. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa blangko-blangko yang tidak terpakai ini tidak jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab,” ujar Darwin kepada Bangkapos.com, Jumat (23/8/2024).
Blangko KTP-el yang dimusnahkan tersebut mengalami kerusakan karena berbagai faktor, antara lain adanya cacat produksi, kerusakan akibat penyimpanan yang tidak sesuai, dan kesalahan teknis saat pencetakan.
Beberapa blangko juga menjadi invalid karena perubahan data warga yang tercantum, seperti pindah alamat, perubahan status perkawinan, atau adanya kesalahan data yang ditemukan setelah pencetakan.
“Kerusakan blangko ini bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari kualitas fisik blangko yang tidak sempurna, hingga kerusakan yang terjadi saat proses pencetakan. Selain itu, beberapa blangko menjadi tidak valid karena ada perubahan data atau kesalahan yang perlu diperbaiki,” jelas Darwin.
Proses pemusnahan dilakukan dengan membakar blangko-blangko tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Darwin juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi dan penggunaan blangko KTP-el untuk menghindari adanya penyalahgunaan.
Selain itu, Darwin mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan e-KTP mereka mengalami kerusakan atau terdapat kesalahan data, agar segera dapat diganti.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga Pangkalpinang memiliki KTP-el yang valid dan dapat digunakan dengan baik. Oleh karena itu, kami selalu siap melayani perbaikan dan pencetakan ulang jika diperlukan,” tambahnya. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Disdukcapil Pangkalpinang Musnahkan 78.071 Blangko KTP-el yang Rusak dan Tidak Valid, https://bangka.tribunnews.com/2024/08/23/disdukcapil-pangkalpinang-musnahkan-78071-blangko-ktp-el-yang-rusak-dan-tidak-valid#google_vignette.
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar