e-KTP

KTP elektronik (e-KTP) adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan system pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota.
Fungsi dan Kegunaan e-KTP:
- Sebagai identitas jati diri.
- Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya dan berlaku seumur hidup, selama tidak ada perubahan data dalam KTP-e itu sendiri.
- Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP.
- Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Syarat Pengurusan e-KTP:
- Berusia 17 tahun, atau sudah menikah.
- Menunjukkan surat pengantar dari kelurahan .
- Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kelurahan.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK).