Proses Pembuatan E-KTP, Kadis Dukcapil Kota Pangkalpinang Sebut Lima Menit Beres

0

Tingkatkan pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Pangkalpinang kini hanya membutuhkan waktu sekitar lima menit guna pembuatan E-KTP baru, Selasa (16/02/2021).

“Sekarang kami sudah ada terobosan inovasi khusus perekam E-KTP yang pemula 17 tahun, ataupun yang belum pernah sama sekali melakukan perekaman E-KTP silahkan datang ke dukcapil,” ujar Kepala Dukcapil Kota Pangkalpinang Darwin.

Tak hanya untuk perekaman E-KTP pemula, proses cepat pun dapat dilakukan untuk proses pembuatan E-KTP yang rusak ataupun hilang.

“Sekarang sehari selesai bahkan 15 menit juga selesai jadi prosesnya cepat, sudah kita laksanakan. Malah data itu tulis entry lalu ambil, jadi waktunya hanya sekian menit. Untuk hilang dan rusak prosesnya sederhana, bagi yang hilang cukup membuat surat keterangan hilang dari kepolisian lalu bawa KK dan kita proses paling sekitar 4-5 menit selesai akan tercetak E-KTP baru,” tuturnya.

“Bagi yang rusak cukup bawa fotocopy KK sama E-KTP yang asli, waktunya sama. Jadi tingkat kepuasan alhamdulillah dari hari per hari semakin meningkat,” tambahnya.

Selain itu Dukcapil Kota Pangkalpinang saat ini pun menerapkan pelayanan online, guna memudahkan masyarakat dan juga mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Kalau pandemi kita hanya melayani yang rekam langsung jadi, lalu ganti hilang atau rusak, legalisir dan pengembalian dokumen. Untuk permohonan silahkan ajukan lewat online, jadi alhamdulillah biasa ngantri banyak sekarang hanya berapa orang saja karena masyarakat kita edukasi untuk digital saja,” ungkapnya.

Untuk informasi tentang pelayanan online Dinas Dukcapil Kota Pangkalpinang dapat melalui https://disdukcapil.pangkalpinangkota.go.id/produk-layanan/.

Selain itu tak hanya melalui website, Dinas Dukcapil Kota Pangkalpinang juga menyediakan pelayanan melalui WhatsApp. Terdapat tiga nomor yang diberikan, guna mengurus dokumen Dukcapil.

Untuk layanan pendaftaran penduduk seperti penerbitan NIK, pindah jiwa, pembuatan atau perubahan KK, penerbitan E-KTP, surat tanda bukti penduduk non permanen, penerbitan KIA dapat melalui nomor Whatsapp 085973010989.

Untuk konsolidasi manual data KK dan NIK yang tidak terbaca di lembaga pengguna dapat melalui nomot whatsapp 082186776827.

Sedangkan untuk layanan pencatatan sipil seperti penerbitan akta kelahiran, penerbitan akta kematian, penerbitan akta perkawinan (non muslim), penerbitan akta perceraian (non muslim), penerbitan akta pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak dapat melalui nomor whatsapp 081284597181.

Lebih lanjut untuk format pengajuan dapat menggunakan format nomor KK#NIK#Email Pribadi#keperluan#upload berkas (diutamakan format PDF).

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Proses Pembuatan E-KTP, Kadis Dukcapil Kota Pangkalpinang Sebut Lima Menit Beres, https://bangka.tribunnews.com/2021/02/16/proses-pembuatan-e-ktp-kadis-dukcapil-kota-pangkalpinang-sebut-lima-menit-beres.

Sumber : Bangka Pos

Leave A Reply

Your email address will not be published.

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com