Pemerintah Tidak Hapus Kolom Agama di KTP-El

0

Jakarta – Isu penghapusan kolom agama dalam KTP-el kembali muncul menjelang pelaksanaan Pemilu 2019. 

Isu yang kembali beredar melalui whatsapp yang diviralkan itu menyebutkan, kolom agama yang hampir dihapus pada KTP-el dirancang untuk kepentingan warga asing (China).

“Krn mrk ga bisa baca doa spt saudara kita yg katolik, kristen, apalagi baca Al Qur’an,” tulis percakapan WA tersebut.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) perlu menjelaskan bahwa isu hoax tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, pencantuman elemen data di KTP-el dan dokumen kependudukan lainnya, terutama terkait elemen agama, merupakan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). 

“Elemen data tersebut sudah melalui proses panjang berdasarkan pertimbangan filosofis, historis serta pertimbangan hukum yang tertuang dalam naskah akademik,” tandas Zudan di kantor Ditjen Dukcapil, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Semua itu dibahas dengan berbagai pihak dan antar lembaga, serta pembahasan yang panjang di DPR. Selanjutnya, dituangkan dalam Pasal 58 Undang-Undang Adminduk. 

“Jadi tidak benar bahwa pemerintah berupaya menghapus kolom agama di KTP-el atau dokumen kependudukan lainnya,” ujarnya tegas.

Sumber : Ditjen Dukcapil Kemendagri

Leave A Reply

Your email address will not be published.

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com