Kemendagri Ungkap Alasan Beri Data 103 WNA Masuk DPT Kepada KPU

0

Jakarta – Tanggal 4 Maret 2018 Direktorat Jenderal Dukcapil, telah menyerahkan 103 data WNA yang masuk DPT. Data ini diserahkan secara resmi kepada KPU dan Bawaslu dalam rangka membantu KPU untuk mewujudkan DPT yang akurat.

Rapat dan pemberian data tersebut merupakan jawaban dan respons positif Kemendagri terhadap surat KPU tanggal 28 Februari 2019. Mengapa baru diberikan data 103 WNA, bukan 1.680 data WNA? Inilah empat (4) pertimbangan dari Dirjen Dukcapil sebagai berikut:

1. Aspek Kebutuhan
Dukcapil memberikan data yang dibutuhkan, bukan data yang diinginkan KPU. Data yang dibutuhkan untuk KPU hanya data WNA yang masuk dalam DPT, yaitu 103 data saja. Data yang lain belum diperlukan. Bila diberikan semua datanya nanti kami khawatir terjadi salah input lagi dan masuk DPT. 

2. Aspek Perlindungan dan  kerahasiaan Data
Dukcapil terikat dengan Hukum. Dalam Pasal 79 UU 24 Tahun 2013, negara, dalam hal ini Kemendagri, diperintahkan untuk menyimpan dan melindungi  kerahasiaan data perseorangan dan dokumen kependudukan. Menteri Dalam Negeri memberi hak akses data kependudukan kepada lembaga pengguna. Artinya, yang diberikan oleh Mendagri adalah hak akses data. Bukan memberi data. Tidak boleh data pribadi itu diberikan tanpa perintah UU. Marilah kita bersama lebih teliti lagi dan memahami aturan dengan baik. Untuk itu, KPU jangan terkesan mendesak Dukcapil Kemendagri memberi data kependudukan yang sebenarnya tidak diperlukan oleh KPU. Nanti bisa melanggar hukum.

3. Aspek Prinsip Resiprositas/Hubungan Timbal Balik
Terkait dengan permintaan data, akan sangat baik bila ada pertukaran data. Ada hubungan timbal balik saling memberi data sesuai asas resiprositas. Dukcapil sudah lima (5) kali meminta data DPTHP dan data tindak lanjut KPU terhadap analisis 31 juta data yang ada dalam DP4, namun sampai saat ini belum diberi. Sejak bulan Desember, Januari, Februari, Maret Dukcapil minta data, sampai sekarang belum di beri oleh KPU. Ada apa ya dengan KPU ? Oleh karena sesuai dengan prinsip resiprositas tadi maka sebaiknya ada hubungan timbal balik kita bertukar data. Jangan hanya Kemendagri saja dimintai data.

4. Aspek Etika Pemerintahan 
Kemendagri sebagaimana rapat tanggal 4 Maret mengajak KPU dan Bawaslu rutin duduk bersama untuk mencari solusi terhadap masalah yang terjadi. Masalah dibahas dulu bersama secara mendalam, baru disampaikan ke publik bila diperlukan. Jangan seperti sekarang, Komisioner KPU menyampaikan kemauannya melalui media. Mestinya disampaikan dulu dan langsung kepada Kemendagri. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga agar suasana politik bisa sejuk, adem dan kondusif.

Sumber : Ditjen Dukcapil Kemendagri

Leave A Reply

Your email address will not be published.

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com