Kemendagri Ungkap Alasan Beri Data 103 WNA Masuk DPT Kepada KPU
Jakarta – Tanggal 4 Maret 2018 Direktorat Jenderal Dukcapil, telah menyerahkan 103 data WNA yang masuk DPT. Data ini diserahkan secara resmi kepada KPU dan Bawaslu dalam rangka membantu KPU untuk mewujudkan DPT yang akurat.
Rapat dan pemberian data tersebut merupakan jawaban dan respons positif Kemendagri terhadap surat KPU tanggal 28 Februari 2019. Mengapa baru diberikan data 103 WNA, bukan 1.680 data WNA? Inilah empat (4) pertimbangan dari Dirjen Dukcapil sebagai berikut:
1. Aspek Kebutuhan
Dukcapil memberikan data yang dibutuhkan, bukan data yang diinginkan
KPU. Data yang dibutuhkan untuk KPU hanya data WNA yang masuk dalam DPT,
yaitu 103 data saja. Data yang lain belum diperlukan. Bila diberikan
semua datanya nanti kami khawatir terjadi salah input lagi dan masuk
DPT.
2. Aspek Perlindungan dan kerahasiaan Data
Dukcapil terikat dengan Hukum. Dalam Pasal 79 UU 24 Tahun 2013, negara,
dalam hal ini Kemendagri, diperintahkan untuk menyimpan dan melindungi
kerahasiaan data perseorangan dan dokumen kependudukan. Menteri Dalam
Negeri memberi hak akses data kependudukan kepada lembaga pengguna.
Artinya, yang diberikan oleh Mendagri adalah hak akses data. Bukan
memberi data. Tidak boleh data pribadi itu diberikan tanpa perintah UU.
Marilah kita bersama lebih teliti lagi dan memahami aturan dengan baik.
Untuk itu, KPU jangan terkesan mendesak Dukcapil Kemendagri memberi data
kependudukan yang sebenarnya tidak diperlukan oleh KPU. Nanti bisa
melanggar hukum.
3. Aspek Prinsip Resiprositas/Hubungan Timbal Balik
Terkait dengan permintaan data, akan sangat baik bila ada pertukaran
data. Ada hubungan timbal balik saling memberi data sesuai asas
resiprositas. Dukcapil sudah lima (5) kali meminta data DPTHP dan data
tindak lanjut KPU terhadap analisis 31 juta data yang ada dalam DP4,
namun sampai saat ini belum diberi. Sejak bulan Desember, Januari,
Februari, Maret Dukcapil minta data, sampai sekarang belum di beri oleh
KPU. Ada apa ya dengan KPU ? Oleh karena sesuai dengan prinsip
resiprositas tadi maka sebaiknya ada hubungan timbal balik kita bertukar
data. Jangan hanya Kemendagri saja dimintai data.
4. Aspek Etika Pemerintahan
Kemendagri sebagaimana rapat tanggal 4 Maret mengajak KPU dan Bawaslu
rutin duduk bersama untuk mencari solusi terhadap masalah yang terjadi.
Masalah dibahas dulu bersama secara mendalam, baru disampaikan ke publik
bila diperlukan. Jangan seperti sekarang, Komisioner KPU menyampaikan
kemauannya melalui media. Mestinya disampaikan dulu dan langsung kepada
Kemendagri. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga agar suasana politik
bisa sejuk, adem dan kondusif.
Sumber : Ditjen Dukcapil Kemendagri