Langkah Mudah Memperbaiki Nama Orang Tua yang Kosong di Kartu Keluarga

0

Jakarta — Dokumen kependudukan kerap menyimpan persoalan teknis yang luput dari perhatian warga. Salah satu yang paling sering dijumpai adalah baris nama ayah atau ibu pada lembar Kartu Keluarga (KK) yang masih tertera kosong atau hanya diisi tanda strip (-). Padahal, kelengkapan data orang tua di KK sangat vital untuk berbagai urusan administrasi publik, mulai dari pembuatan akta, verifikasi dokumen pendidikan, hingga akses bantuan sosial.

Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Farid, mengimbau masyarakat untuk secara berkala memeriksa kembali data kependudukan keluarga. Menurutnya, pemutakhiran data secara mandiri perlu dilakukan agar seluruh elemen informasi di KK valid dan siap digunakan sewaktu-waktu. “Jika masyarakat menemukan kolom nama ayah atau ibu di Kartu Keluarga masih kosong, jangan khawatir. Proses perbaikannya sangat mudah dan dapat diurus langsung melalui kanal pelayanan resmi yang telah disediakan oleh dinas dukcapil di daerah masing-masing,” ujar Muhammad Farid dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2026).

Masyarakat yang ingin memperbarui data tersebut memiliki pilihan jalur pengurusan. Selain bisa memohonkan pemutakhiran melalui layanan online (e-mail/aplikasi resmi yang disediakan Dukcapil setempat), warga juga dapat langsung berkunjung ke kantor kecamatan atau loket pelayanan Dukcapil terdekat.

Untuk memproses perbaikan nama orang tua di KK, pemohon diminta menyiapkan sejumlah persyaratan administrasi dasar, di antaranya: Mengisi formulir biodata kependudukan (F-1.02) serta formulir perubahan data kependudukan (F-1.06); Melampirkan KK asli pemohon serta fotokopi KTP-el pemohon; dan melampirkan fotokopi bukti sah seperti Akta Kelahiran, Surat Kenal Lahir, Akta Nikah, atau dokumen identitas valid lainnya yang mencantumkan nama orang tua secara lengkap.

Muhammad Farid menambahkan, dalam kondisi khusus di mana dokumen bukti pendukung utama tidak lagi dimiliki, masyarakat tidak perlu berkecil hati. Pemohon dapat menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan melampirkan data dukung milik saudara kandung (seperti Akta Kelahiran atau KK saudara kandung yang datanya sudah benar) serta diketahui oleh dua orang saksi dengan melampirkan fotokopi KTP-el saksi. “Dukcapil berkomitmen memberikan kemudahan akses layanan adminduk bagi seluruh warga. Kami mengajak masyarakat untuk proaktif memeriksa lembar Kartu Keluarga masing-masing demi tertib administrasi kependudukan nasional,” pungkasnya. Dukcapil***

Artikel ini telah tayang di https://dukcapil.kemendagri.go.id/ dengan judul Langkah Mudah Memperbaiki Nama Orang Tua yang Kosong di Kartu Keluarga, https://dukcapil.kemendagri.go.id/blog/read/langkah-mudah-memperbaiki-nama-orang-tua-yang-kosong-di-kartu-keluarga

Leave A Reply

Your email address will not be published.

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com