Penerapan E-Ijazah, Disdukcapil Pangkalpinang Catat Peningkatan Pembaruan Data Kependudukan
BANGKAPOS.COM, BANGKA — Rencana penerapan E-Ijazah di tahun ini rupanya menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya data administrasi kependudukan, khususnya bagi anak-anak.
Tak hanya menuntut kelengkapan dokumen, sistem E-Ijazah juga mensyaratkan zero data residu, atau tidak adanya ketidaksesuaian antara data anak di Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan data induk kependudukan nasional.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Pangkalpinang, Darwin mengatakan, dalam dua bulan terakhir terjadi lonjakan signifikan dalam layanan pembaruan data kependudukan.
“Kesadaran masyarakat meningkat. Mereka datang memeriksa akta kelahiran, mencocokkan nama di KK, memastikan NIK-nya sesuai. Ini tren positif,” kata Darwin kepada Bangkapos.com, Rabu (14/5/2025).
Langkah ini tak bisa dianggap remeh. Satu huruf yang berbeda antara akta kelahiran dan KK dapat mengakibatkan data anak tidak dikenali dalam sistem nasional, sehingga menghambat penerbitan E-Ijazah.
Sistem digital E-Ijazah yang akan diterapkan Kemendikbud terintegrasi dengan data base Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di bawah Ditjen Dukcapil.
“Biasanya akta lahir dibuat setelah atau sebelum KK, tergantung situasi. Tapi kini, sistem E-Ijazah membaca langsung ke data base SIAK. Kalau tidak sinkron, datanya tidak muncul,” jelas Darwin.
Menurut catatan Dukcapil, dalam satu bulan terakhir, ada lebih dari 300 permohonan pembaruan KK yang masuk, belum termasuk layanan terkait akta kelahiran.
Tak hanya dari masyarakat umum, permintaan pembaruan juga datang dari pihak sekolah yang aktif membantu siswa menyelesaikan masalah residu data.
“Banyak sekolah datang langsung. Kami fasilitasi semua, bisa datang per individu atau kolektif. Intinya kami siap melayani,” tambahnya.
Diakuinya, selama ini, mungkin banyak orang tua yang kurang memperhatikan keakuratan dokumen sipil anak. Dengan adanya E-Ijazah, kesalahan kecil bisa berdampak besar, anak tidak bisa mendapatkan ijazah meskipun sudah lulus sekolah.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang telah mengingatkan soal masih ditemukannya data residu di sejumlah sekolah. Mereka menegaskan bahwa anak yang masih berstatus data residu tidak akan dapat memperoleh E-Ijazah maupun ijazah fisik. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Penerapan E-Ijazah, Disdukcapil Pangkalpinang Catat Peningkatan Pembaruan Data Kependudukan, https://bangka.tribunnews.com/2025/05/14/penerapan-e-ijazah-disdukcapil-pangkalpinang-catat-peningkatan-pembaruan-data-kependudukan.
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar