Ditjen Dukcapil Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Aktivasi IKD

0

Jakarta – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik penipuan yang mengatasnamakan layanan Dukcapil. Modus yang tengah marak adalah pelaku meminta data pribadi melalui telepon atau WhatsApp dengan dalih aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati atas segala tindak penipuan, dengan tidak memberikan data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau informasi lainnya, melalui sambungan telepon atau pesan instan.

“Masyarakat harus berhati-hati dengan panggilan atau pesan yang mencurigakan. Dukcapil hanya melayani permohonan layanan secara langsung di kantor Dinas Dukcapil atau melalui platform digital resmi yang telah disediakan, seperti Ditjen Dukcapil punya Halo Dukcapil,” ujar Handayani Ningrum, dikutip pada Senin (2/12/2024).

Lebih lanjut, Handayani mengimbau masyarakat untuk tidak panik apabila menerima telepon dari pihak yang mengaku sebagai petugas Dukcapil. “Cukup abaikan dan segera laporkan ke kanal pengaduan resmi yang telah disediakan oleh Ditjen Dukcapil, atau bisa langsung verifikasi langsung ke kantor Dukcapil setempat untuk memastikan kebenaran informasi,” ujarnya.

Dengan meningkatnya kasus penipuan berbasis digital, Ditjen Dukcapil mengajak masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam memanfaatkan teknologi. “Ingat, kerahasiaan data kependudukan adalah kunci keamanan identitas digital kita. Mari bersama-sama melindungi diri dari potensi kejahatan yang merugikan,” tutup Handayani Ningrum.

Peringatan ini diperkuat oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, yang mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah pengaduan terkait modus ini. 

Menurut Budi, penipuan ini termasuk dalam kategori vishing atau voice phishing, di mana pelaku memanfaatkan manipulasi psikologis untuk memperoleh informasi sensitif dari korban.

“Ini adalah praktik penipuan yang sangat merugikan, baik bagi masyarakat maupun instansi yang dicatut. Kami menegaskan bahwa semua layanan Dukcapil bersifat resmi dan dilakukan melalui saluran yang jelas, seperti loket pelayanan di kelurahan atau kecamatan, dan aplikasi digital seperti Alpukat Betawi di DKI Jakarta,” jelas Budi.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membagikan NIK atau data sensitif lainnya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Jangan pernah mengunggah foto KTP atau dokumen serupa di media sosial tanpa menyensor informasi pribadi,” lanjut Budi.

Perlu diketahui, Halo Dukcapil adalah layanan Ditjen Dukcapil yang dapat diakses untuk menyampaikan pengaduan atau menanyakan hal terkait Administrasi Kependudukan (Adminduk). 

Berikut cara menghubungi Halo Dukcapil:
1. Telepon (Call Center): 1500537
2. WhatsApp (WA): 08118005373
3. Pesan Teks (SMS): 08118005373
4. E-mail: callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
5. Inbox Facebook: Ditjen Dukcapil
6. Direct Message (DM) X/Twitter: @ccdukcapil
7. Portal online nasional kemendagri.lapor.go.id
Dukcapil***

Artikel ini telah tayang di laman https://dukcapil.kemendagri.go.id dengan judul Ditjen Dukcapil Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Aktivasi IKD, https://dukcapil.kemendagri.go.id/blog/read/ditjen-dukcapil-ingatkan-masyarakat-waspada-penipuan-berkedok-aktivasi-ikd

Leave A Reply

Your email address will not be published.

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com