Panduan Membuat e-KTP di Disdukcapil Pangkalpinang, Tak Perlu Surat Pengantar RT atau RW
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah beranjak usia 17 tahun, maka wajib mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
KTP merupakan kartu identitas!-->!-->!-->…