Kartu Keluarga (KK)

Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalamkeluarga, serta identitas anggota keluarga.

PERSYARATAN PERMOHONAN KARTU KELUARGA (KK)

Penerbitan Kartu Keluarga

  • Pengantar dari Keluarga
  • Mengisi formulir permohonan KK (F1-06)
  • Kartu keluarga asli
  • Foto copy menunjukkan kutipan akta perkawinan
  • Izin tinggal tetap bagi orang asing
  • Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan RI
  • Surat keterangan datang dari luar negeri yang di terbitkan oleh instansi pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri

Perubahan Kartu Keluarga karena Penambahan anggota Keluarga

  • Pengantar dari kelurahan
  • Mengisi formulir permohonan KK (F1-06)
  • KK lama (asli)
  • Kutipan akte kelahiran

Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga yang menumpang

  • Pengantar dari Kelurahan
  • Mengisi formulir permohonan KK (F1-06)
  • KK lama (asli)
  • KK yang akan ditumpangi (asli)
  • Surat ketentuan pindah datang  bagi penduduk yang pindah

Perubahan KK karena Pengurangan anggota Keluarga

  • Pengantar dari Kelurahan
  • Mengisi formulir permohonan KK (F1-03)
  • KK lama (asli)
  • Surat Ket. Kematian
  • Surat Ket. Pindah/surat ket. Pindah datang penduduk WNI

Penerbitan KK karena rusak atau hilang

  • Pengantar/surat keterangan hilang dari kelurahan
  • Mengisi formulir permohonan KK (f1-03)
  • KK yang rusak
  • Fotocopy atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga, atau
  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing
PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com