Akta Kelahiran

Syarat Pembuatan Akte Kelahiran
- Formulir Kelahiran
- Surat Kelahiran dari dokter/bidan penolong kelahiran
- Fotocopy KTP 2 orang saksi
- Fotocopy KTP pelapor
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy KTP orang tua/fotocopy KTP yang bersangkutan untuk dispensasi usia 17 tahun ke atas/usia wajib KTP
- Fotocopy akte nikah orang tua
- Surat kelahiran dari lurah/kepala desa dan SPTJM kebenaran data kelahiran bagi yang tidak punya surat lahir dari dokter atau bidan
- Surat kuasa bermaterai 6000 bagi yang menguasakan pembuatan melalui orang lain
- Pernyataan belum pernah membuat akta kelahiran untuk akta dispensasi