Disdukcapil Pangkalpinang Buka Layanan Perekaman Ulang E-KTP
KBRN, Pangkalpinang: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang kini membuka layanan perekaman ulang KTP elektronik (e-KTP) bagi masyarakat yang mengalami perubahan identitas wajah secara signifikan.
Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin, menyampaikan layanan ini disediakan untuk membantu warga yang menghadapi kendala di layanan publik lain, seperti perbankan dan bandara, akibat perbedaan mencolok antara wajah asli dengan foto pada KTP.
“Ini pernah terjadi, misalnya saat verifikasi di bank atau bandara, ternyata wajah asli masyarakat sudah jauh berbeda dari foto KTP. Misalnya, dulunya wajahnya tirus, sekarang sudah sedikit gemukan. Bila mengalami kendala seperti ini, masyarakat bisa melakukan perekaman ulang,” ujarnya, Minggu (27/4/2025).
Darwin menambahkan, proses perubahan foto KTP tetap harus melalui tahapan verifikasi dan nanti pihaknya akan cocokan tampilan KTP yang lama dengan wajah sekarang.
“Petugas kami akan memverifikasi, kalau memang banyak perubahan, silakan ganti foto. Tapi prosesnya tetap menunggu persetujuan dari pusat,” katanya.
Dikatakan dia, jika verifikasi dari pusat menyatakan perubahan foto disetujui, maka Disdukcapil akan melakukan perekaman ulang dan mencetak KTP baru.
“Namun, apabila tidak disetujui, proses pergantian foto tidak dapat dilakukan. Ini untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan. Jadi kami tetap berpegang pada aturan verifikasi dari pusat,” ucapnya.
Masyarakat yang ingin melakukan perekaman ulang diminta membawa KTP lama dan hadir langsung ke kantor Disdukcapil
Artikel ini telah tayang di rri.co.id dengan judul Disdukcapil Pangkalpinang Buka Layanan Perekaman Ulang E-KTP, https://www.rri.co.id/bangka-belitung/daerah/1478346/disdukcapil-pangkalpinang-buka-layanan-perekaman-ulang-e-ktp