KTP-el Fisik Bakal Hanya Untuk Pemula, Pemkot Pangkalpinang Minta Masyarakat Beralih ke IKD

0

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung memastikan pencetakan fisik Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTP-el akan diprioritaskan bagi perekam pemula.

Hal ini imbas dari pemerintah pusat yang mendorong masyarakat untuk membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang dikenal dengan KTP digital.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Pangkalpinang, Darwin mengatakan, secara perlahan memang KTP-el fisik hanya diperuntukan bagi perekam KTP pemula. Sehingga nantinya untuk penerbitan lainnya akan diarahkan menggunakan IKD.

“Ke depan KTP-el fisik hanya untuk perekam KTP pemula, jadi akan kita buat surat edaran soal IKD ini,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (15/2/2023).

Darwin mengungkapkan, ada beberapa alasan KTP-el akan digantikan oleh KTP digital alias IKD. Langkah ini diambil oleh Kemendagri sebagai solusi yang asimetrik dalam merespon kendala penerbitan KTP-el. Ada tiga kendala pencetakan KTP-el menurut dia, yakni terkait anggaran penerbitan, masalah jaringan, serta perubahan wilayah di beberapa tempat di Indonesia.

Dalam penerbitan KTP-el pengadaan blanko KTP-el sendiri mengambil porsi cukup besar dalam anggaran Dukcapil. Di mana pengadaan blangko sendiri dikenakan biaya sebesar Rp10 ribu per keping. Sehingga banyak anggaran pemerintah daerah yang tersedot hanya untuk pengadaan blangko KTP-el.

Belum lagi, pemerintah perlu menyediakan printer dengan ribbon, cleaning kit dan film satu setnya sendiri dibanderol dengan harga sekitar Rp5 juta serta hanya mampu mencetak 500 keping KTP-el. Sehingga jika dihitung-hitung pengadaan KTP-el sendiri mencapai Rp20 ribu sampai dapat dipegang.

“Tinta yang digunakan bukan tinta biasa melainkan tinta khusus. Besar sekali porsi serapan pengadaan blangko e-KTP itu. Maka dibuatlah satu solusi inovasi agar mengurangi porsi belanja negara di bidang pengadaan dan penerbitan KTP-el,” jelas Darwin.

Di sisi lain lanjut dia, terkait kendala jaringan internet di daerah. Jika ada kendala jaringan, pengiriman hasil perekaman KTP-el tidak sempurna. Hasilnya KTP tidak jadi karena failed enrollment. Perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke pusat.

Untuk itu pemerintah pusat mengarahkan agar menggunakan pendekatan asimetris melalui digitalisasi dokumen kependudukan, salah satunya dengan menerapkan IKD ini. Sebagaimana saat arahan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Manado, Sulawesi Utara beberapa waktu lalu.

Permasalahan lainnya yakni terkait adanya perubahan wilayah di banyak tempat saat ini. Di mana terdapat pemekaran 11 kecamatan, 300 desa, kelurahan terutama di daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

Kendati demikian kata Darwin, pemerintah belum akan menghapuskan KTP fisik secara 100 persen melainkan secara bertahap. Pemerintah tetap menyediakan blangko untuk penduduk yang belum bisa beralih ke layanan digital. Sehingga bagi masyarakat yang sudah memiliki IKD tidak perlu memiliki KTP-el fisik karena datanya sama.

Pihaknya memastikan bagi masyarakat yang tidak bisa ke KTP digital, tetap dilayani dengan blangko KTP-el. Namun juga tetap mengarahkan masyarakat untuk menggunakan IKD, pasalnya Dukcapil menargetkan sebanyak 25 persen dari total 231.062 masyarakat Pangkalpinang yang sudah melakukan perekaman KTP harus memiliki IKD.

Sedangkan saat ini penduduk yang melakukan perekaman KTP-el baru sebanyak satu persen yang melakukan aktivasi IKD. Dimana realisasi ini dinilai masih sangat rendah. Tentunya masih menjadi pekerjaan rumah bagi pihaknya untuk mencapai target.

“Sampai saat ini masih kita berikan pelayanan penerbitan KTP-el. Namun kita juga arahkan sebagian masyarakat untuk menggunakan IKD,” kata Darwin.

Merujuk Permendagri

Darwin berujar, penerapan KTP Digital atau IKD itu merujuk pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan IKD. Untuk pelaksanaan IKD sendiri telah dilakukan bertahap dengan menyasar para Aparatur Sipil Negara (ASN) dulu sejak 9 Agustus 2022 lalu.

“Kini penerapan IKD sudah menyasar kalangan masyarakat umum,” ujarnya.

Darwin menjelaskan, terdapat beberapa syarat untuk masyarakat dapat memiliki KTP digital.  Pertama, masyarakat harus memiliki ponsel pintar atau smartphone yang menggunakan sistem operasi (OS) android dan mesti memiliki jaringan internet.

Syarat handphone harus android dengan OS di atas versi 7.0. Sedangkan untuk sistem iOS pada iPhone, saat ini belum bisa saat ini difasilitasi. Masyarakat perlu mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang ada di aplikasi Playstore.

Setelah diunduh dan diinstal, masyarakat perlu mendaftarkan diri dulu dengan mempersiapkan data yang ada di e-KTP fisik. Setelah itu, harus melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail, dan nomor ponsel yang masih aktif.

Kemudian, melakukan verifikasi wajah atau face recognition dan verifikasi e-mail. Wajib verifikasi dengan Nomor Identifikasi Pribadi (PIN) yang dibuat sendiri untuk dapat mengakses ke sistem.

“Setelah itu harus melakukan scan quick response (QR) code atau kode respons cepat. Kode ini hanya ada di Kantor Dukcapil. Jadi, masyarakat yang hendak melakukan pengaktifan wajib datang ke Kantor Dukcapil,” ucap Darwin.

Setelah berhasil, kata dia, kembali ke menu aplikasi Identitas Kependudukan Digital dan login atau masuk. Untuk diketahui, dalam e-KTP Digital ini terdapat menu-menu utama yakni dokumen-dokumen hasil integrasi dengan NIK. Seperti Kartu Keluarga, Kartu Vaksin Covid-19, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Kepemilikan Kendaraan, data pemilu dan sebagainya.

Menurut Darwin, terdapat perbedaan mencolok antara e-KTP dan KTP Digital. Dimana e-KTP bisa langsung kita ambil dan lihat datanya secara langsung tanpa membutuhkan koneksi internet, sedangkan KTP Digital membutuhkan koneksi internet untuk bisa mengakses di dalam handphone.

“KTP Digital bentuknya berupa gambar KTP dan kode respons cepat atau quick respons atau QR Code,” ucapnya.

Walaupun begitu kata Darwin, saat ini KTP Digital sudah dapat digunakan di pelayanan publik mana pun. Mulai dari Bandara hingga perbankan. Dengan hadirnya KTP Digital ini, masyarakat yang hendak mengurus persyaratan administrasi tidak perlu lagi melakukan fotokopi KTP.

“Khusus iPhone sebentar lagi akan bisa menggunakan aplikasi IKD. Mulai saat ini sudah berlaku, jadi masyarakat tidak perlu repot-repot lagi. Karena ini untuk memudahkan masyarakat,” pungkas Darwin. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul KTP-el Fisik Bakal Hanya Untuk Pemula, Pemkot Pangkalpinang Minta Masyarakat Beralih ke IKD, https://bangka.tribunnews.com/2023/02/15/ktp-el-fisik-bakal-hanya-untuk-pemula-pemkot-pangkalpinang-minta-masyarakat-beralih-ke-ikd
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: khamelia




Leave A Reply

Your email address will not be published.

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com