Dukcapil Tegaskan Dokumen Kependudukan sebagai Fondasi Hak Pendidikan

0

Jakarta — Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2026 menjadi momentum bagi jajaran Dukcapil untuk menegaskan komitmen dalam memenuhi hak sipil bagi setiap generasi. Dokumen kependudukan seperti KTP-el, akta kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) bukan sekadar pemenuhan hak dasar peserta didik, melainkan jembatan menuju pendidikan yang berkualitas serta masa depan bangsa yang lebih cerah.

Demikian disampaikan Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (PPPS) Muhammad Farid usai mengikuti Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 yang digelar di Halaman Plaza Gedung A Kantor Pusat Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).

Direktur PPPS Muhammad Farid hadir mewakili Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi bersama Direktur Bina Aparatur Dukcapil Erliani Budi Lestari, Direktur IDKD Agus Irawan, dan Plh. Direktur IDKN, Mensuseno. Hadir pula jajaran pejabat tinggi pratama dan madya di lingkungan Kemendagri dan BNPP. 

Seluruh aparatur sipil negara berseragam Korpri mengikuti jalannya upacara dengan khidmat, mendengarkan arahan Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus yang memimpin langsung jalannya peringatan Hardiknas 2026.

Usai upacara, Direktur PPPS Muhammad Farid menyatakan, dokumen kependudukan adalah fondasi utama untuk menjamin akses pendidikan bagi setiap anak Indonesia. “Hari Pendidikan Nasional mengingatkan kita bahwa hak belajar setiap anak tidak boleh terhambat. Dukcapil memastikan dokumen kependudukan hadir sebagai pintu masuk utama agar anak-anak dapat mengakses pendidikan dengan sah dan layak,” ujar Farid.

Dokumen Identitas sebagai Syarat Sekolah
Direktur Farid menjelaskan, bagi setiap anak Indonesia, langkah pertama menuju dunia pendidikan selalu dimulai dari kepemilikan dokumen identitas. “Di sinilah peran Dukcapil menjadi sangat penting. Akta kelahiran menjadi bukti sah siapa dan berapa usia seorang anak, dokumen yang selalu diminta saat pendaftaran sekolah. Setelah itu, ada Kartu Identitas Anak (KIA) yang melengkapi administrasi, memastikan setiap anak tercatat resmi dalam sistem kependudukan ketika menapaki jenjang pendidikan,” tutur Farid.

Lebih lanjut, Farid menerangkan, ketika usia beranjak 17 tahun, giliran KTP-el hadir sebagai penanda kedewasaan sekaligus syarat untuk mengakses berbagai kesempatan, mulai dari beasiswa hingga persiapan masuk perguruan tinggi. “Dengan begitu, perjalanan pendidikan seorang anak tidak pernah lepas dari dokumen kependudukan yang disiapkan Dukcapil,” kata Direktur Farid.

Dengan cara ini, anak-anak tidak perlu khawatir terhambat oleh urusan administrasi. Para Gen Z dan Gen Alpha dapat terus melanjutkan jenjang pendidikan mereka dengan lancar, sementara identitas resmi mereka terjamin sejak dini. “Program ini menjadi bukti nyata bahwa Dukcapil hadir langsung di tengah masyarakat, memastikan setiap generasi memiliki dokumen kependudukan yang lengkap untuk menapaki masa depan pendidikan,” ujar Farid.

Dukcapil Goes to School
Tidak selesai sampai di situ, Farid lanjut menerangkan, Dukcapil juga berperan dalam mendukung kebijakan Satu Data Pendidikan melalui sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data siswa. 

“Validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi kunci agar bantuan pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP) tepat sasaran dan tidak terjadi data ganda. Artinya, dokumen kependudukan bukan hanya syarat administratif, tetapi juga penentu akses terhadap kesempatan belajar yang lebih luas,” ujar dia.

Momentum Hardiknas, Direktur Farid juga mendorong Dinas Dukcapil kabupaten/kota di seluruh Indonesia memperkuat program inovatif Dukcapil, yakni “Dukcapil Goes to School”. “Kepada petugas Dukcapil di manapun berada mari datangi sekolah untuk melakukan perekaman KTP-el bagi siswa pemula atau penerbitan KIA secara kolektif. Langkah ini memastikan tidak ada anak yang terhambat pendidikan hanya karena kendala administrasi,” kata Dirjen.

Selanjutnya, melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), Direktur Muhammad Farid mengajak masyarakat secara aktif melakukan aktivasi IKD. “Lewat IKD, masyarakat dapat memperbarui status pendidikan terakhir secara mandiri agar data pada Kartu Keluarga selalu relevan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh.”

Dalam kesempatan terpisah, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan bahwa dokumen kependudukan adalah fondasi yang tak bisa dipisahkan dari hak pendidikan.

“Hari Pendidikan Nasional bukan hanya peringatan simbolis, tetapi pengingat bahwa setiap anak Indonesia berhak atas pendidikan yang layak. Dukcapil hadir memastikan tidak ada anak yang terhalang hanya karena persoalan administrasi. Akta kelahiran, KIA, hingga KTP-el adalah jembatan menuju masa depan yang lebih cerah. Mari kita jaga bersama dokumen kependudukan ini sebagai kunci pembuka akses pendidikan dan kesempatan hidup yang lebih baik,” ujar Teguh.

Dirjen Teguh menambahkan, momentum Hardiknas harus menjadi dorongan bagi seluruh jajaran Dukcapil di pusat maupun daerah untuk semakin proaktif melayani masyarakat. “Dengan data kependudukan yang akurat dan layanan yang inklusif, kita sedang menyiapkan generasi penerus bangsa agar tumbuh dengan identitas yang kuat dan hak pendidikan yang terjamin,” tutupnya.

Peringatan Hardiknas 2026 menjadi momentum bagi Dukcapil untuk menegaskan komitmen dalam memenuhi hak sipil setiap generasi. Dengan dokumen kependudukan lengkap di tangan, tidak syak lagi ini menjadi jembatan menuju jenjang pendidikan yang berkualitas, dan masa depan bangsa yang lebih cerah. Dukcapil***

Berita/Artikel ini telah tayang di https://dukcapil.kemendagri.go.id/ dengan judul Dukcapil Tegaskan Dokumen Kependudukan sebagai Fondasi Hak Pendidikan, https://dukcapil.kemendagri.go.id/blog/read/dukcapil-tegaskan-dokumen-kependudukan-sebagai-fondasi-hak-pendidikan

Leave A Reply

Your email address will not be published.

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com