Pemkot Pangkalpinang Mulai Sosialisasikan Penggunaan Identitas Kependudukan Digital
BANGKAPOS.COM, BANGKA — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) mulai gencar melakukan sosialisasi tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada masyarakat.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengembangkan sistem administrasi kependudukan yang lebih modern dan efisien.
Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin, menjelaskan bahwa IKD merupakan inovasi berbasis digital yang memungkinkan warga untuk mengakses data kependudukan mereka secara online.
“IKD ini bukan sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), tetapi sebagai bentuk digitalisasi data kependudukan yang bisa diakses melalui perangkat mobile,” jelas Darwin kepada Bangkapos.com, Jumat (11/10/2024).
Menurutnya, IKD hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses identitas diri tanpa harus selalu membawa KTP fisik.
“Dengan IKD, warga tidak perlu khawatir jika KTP fisik tertinggal atau rusak. Mereka cukup mengunduh aplikasi yang terhubung dengan data kependudukan, sehingga dapat menunjukkan identitas mereka kapan saja dan di mana saja melalui ponsel pintar,” tambahnya.
Kata Darwin, salah satu manfaat utama dari IKD adalah kemudahan dalam mengakses layanan publik. Dengan memiliki IKD, masyarakat dapat lebih mudah melakukan berbagai keperluan administrasi, seperti pendaftaran sekolah, perbankan, pembuatan SIM, hingga layanan kesehatan, tanpa perlu menunjukkan KTP fisik.
Darwin juga menekankan bahwa IKD dilengkapi dengan sistem keamanan yang mumpuni untuk melindungi data pribadi setiap individu.
“Data kependudukan yang ada di IKD tetap aman, karena dilindungi oleh sistem enkripsi dan keamanan digital yang sudah diatur oleh pemerintah pusat,” paparnya.
Lebih lanjut, Darwin menyebut bahwa sosialisasi ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan menuju era digital yang semakin berkembang. Pemerintah Kota Pangkalpinang ingin memastikan bahwa masyarakat siap beradaptasi dengan teknologi baru, khususnya dalam hal administrasi kependudukan.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera beralih menggunakan IKD, karena ini adalah bagian dari transformasi digital yang sudah tidak bisa kita hindari,” ujarnya.
Meski begitu, Darwin memastikan bahwa keberadaan IKD tidak akan menghilangkan fungsi KTP elektronik (e-KTP) fisik. KTP fisik tetap menjadi dokumen resmi yang sah, namun IKD akan menjadi pelengkap yang mempermudah masyarakat dalam kegiatan sehari-hari.
“IKD adalah solusi yang memudahkan, namun bagi warga yang belum terbiasa menggunakan smartphone, e-KTP fisik tetap bisa digunakan tanpa masalah,” katanya.
Saat ini, Disdukcapil Pangkalpinang tengah aktif mensosialisasikan penggunaan IKD di berbagai kecamatan, kelurahan, dan instansi untuk mengenalkan IKD kepada masyarakat.
Proses Pendaftaran IKD
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar IKD, langkah-langkahnya cukup mudah. Warga hanya perlu mengunduh aplikasi IKD yang tersedia di platform Android dan iOS, kemudian melakukan verifikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta melakukan langkah verifikasi lainnya yang diarahkan oleh sistem. Setelah itu, identitas digital akan siap digunakan kapan saja.
“Kami harap masyarakat tidak perlu ragu untuk mulai menggunakan IKD, karena ini akan memudahkan mereka dalam banyak hal, termasuk saat berurusan dengan berbagai layanan publik,” tutup Darwin.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi yang lebih efisien dan praktis.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pemkot Pangkalpinang Mulai Sosialisasikan Penggunaan Identitas Kependudukan Digital, https://bangka.tribunnews.com/2024/10/11/pemkot-pangkalpinang-mulai-sosialisasikan-penggunaan-identitas-kependudukan-digital#google_vignette.
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Ardhina Trisila Sakti