Cara Mengganti Foto di KTP dari Tanpa Hijab jadi Mengenakan Hijab di Dukcapil Pangkalpinang
BANGKAPOS.COM, BANGKA– Warga Kota Pangkalpinang yang sebelumnya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan foto tanpa hijab kini bisa mengganti identitasnya dengan foto berhijab.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang, Darwin.
Menurut Darwin, perubahan penampilan seperti penggunaan hijab yang terjadi setelah proses perekaman KTP bisa menjadi alasan untuk melakukan perekaman ulang.
Ia menyebutkan bahwa warga yang ingin mengganti fotonya menjadi berhijab dapat mengajukan permohonan penggantian KTP elektronik di kantor Disdukcapil Pangkalpinang.
“Bisa diganti, misalnya saat perekaman sebelumnya warga tersebut belum berhijab, kemudian sekarang sudah memutuskan untuk mengenakan hijab, maka boleh mengajukan penggantian. Cukup membawa KTP lama dan Kartu Keluarga,” jelas Darwin, kepada Bangkapos.com, Selasa (15/4/2025).
Ia menambahkan, prosesnya pun cukup cepat selama seluruh persyaratan sudah lengkap.
Darwin juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memperbarui data dirinya di KTP jika terjadi perubahan signifikan, baik itu foto, alamat, status perkawinan, atau elemen lainnya.
“Dokumen kependudukan adalah identitas resmi yang sangat penting. Oleh karena itu, jika ada perubahan, sebaiknya segera diperbarui agar sesuai dengan kondisi terbaru,” pesannya.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Cara Mengganti Foto di KTP dari Tanpa Hijab jadi Mengenakan Hijab di Dukcapil Pangkalpinang, https://bangka.tribunnews.com/2025/04/15/cara-mengganti-foto-di-ktp-dari-tanpa-hijab-jadi-mengenakan-hijab-di-dukcapil-pangkalpinang.
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Hendra