Kemendagri Inisiasi Perpres IKD, Perkuat Ekosistem Digital Nasional
Jakarta — Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penerapan KTP-el dan Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dalam Rapat Kick-Off Panitia Antar Kementerian (PAK) penyusunan RPerpres tersebut, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi selaku Ketua PAK menegaskan bahwa langkah ini merupakan momentum penting dalam memperkuat kebijakan identitas kependudukan nasional berbasis digital.
“Melalui RPerpres ini, kita ingin memastikan bahwa KTP-el dan IKD menjadi satu kesatuan sistem identitas penduduk yang terintegrasi, aman, dan dapat dimanfaatkan lintas sektor untuk mendukung transformasi digital pelayanan publik,” ujar Dirjen Dukcapil yang hadir secara daring pada rapat hybrid melalui zoom yang dipimpin Kepala Biro Hukum Kemendagri Gani Muhammad, selaku Sekretaris PAK, di Ruang Rapat Sidang Utama Gedung A Kementerian Dalam Negeri, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan yang dihadiri perwakilan berbagai kementerian dan lembaga ini menjadi langkah awal pembahasan rancangan regulasi strategis yang akan menjadi landasan hukum utama penerapan identitas digital nasional.
Hadir perwakilan kementerian dan lembaga dalam rapat PAK, antara lain perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Kementerian Hukum.
Karo Hukum Kemendagri Gani Muhammad yang didampingi Direktur PIAK Muhammad Nuh Al Azhar. dalam arahannya berharap seluruh anggota PAK untuk berkomitmen dan memperkuat sinergi bersama menyelesaikan pembahasan ini dengan semangat kolaboratif, integratif, dan berorientasi hasil.
“Sehingga RPerpres yang dihasilkan benar-benar mampu memperkuat kebijakan Administrasi Kependudukan dan mendorong efektivitas pelayanan publik berbasis data kependudukan yang aman dan terpercaya,” ujarnya.
RPerpres ini disusun sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.8.3-3461 Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia Antarkementerian dan/atau Antarnonkementerian Dalam Rangka Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Identitas Kependudukan Digital.

Melalui PAK ini, Ditjen Dukcapil akan mengoordinasikan pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait, dengan tujuan menyelaraskan pemahaman, melakukan brainstorming substansi, dan mengidentifikasi isu-isu strategis yang perlu diatur dalam rancangan peraturan tersebut.
RPerpres ini nantinya juga akan menggantikan lima Peraturan Presiden sebelumnya terkait penerapan KTP-el yang sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi dan kebijakan terkini.
Beberapa arah pengaturan yang akan dimuat meliputi tujuan penerapan KTP-el dan IKD, keamanan data dan perlindungan privasi, fungsi IKD dalam pelayanan publik, serta pembagian peran antar K/L dalam mendukung penyelenggaraan identitas digital.
Sebagai bagian dari agenda prioritas nasional, penyusunan RPerpres ini sejalan dengan upaya Pemerintah memperkuat transformasi digital layanan publik.
Salah satu contohnya adalah pelaksanaan pilot project Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) pada 18 September 2025 oleh Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP). Program ini telah memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk verifikasi biometrik penerima bantuan sosial agar penyalurannya lebih akurat dan transparan.
“Kita ingin menghadirkan kebijakan yang benar-benar operasional dan berdampak langsung bagi masyarakat. IKD bukan hanya inovasi teknologi, tapi solusi untuk memastikan setiap layanan publik tepat sasaran, cepat, dan terpercaya,” tambah Dirjen Teguh Setyabudi.
Dirjen Teguh juga mengajak seluruh anggota PAK untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam penyusunan regulasi ini.
“Kami berharap seluruh anggota PAK dapat memberikan masukan konstruktif agar RPerpres ini menjadi dasar yang kuat bagi pengelolaan identitas kependudukan digital Indonesia ke depan,” pungkasnya.
Melalui forum PAK ini, Kemendagri berharap terwujud kesepahaman antar kementerian dan lembaga dalam mewujudkan sistem identitas digital nasional yang terintegrasi, aman, serta mendukung efektivitas pelayanan publik berbasis data kependudukan di seluruh Indonesia. Dukcapil***
Artikel ini telah tayang di https://dukcapil.kemendagri.go.id/ dengan judul Kemendagri Inisiasi Perpres IKD, Perkuat Ekosistem Digital Nasional, https://dukcapil.kemendagri.go.id/blog/read/kemendagri-inisiasi-perpres-ikd-perkuat-ekosistem-digital-nasional