Anak Lahir di Luar Kota, di Mana Mengurus Akta Kelahirannya? Simak Penjelasannya!
Jakarta – Pengurusan akta kelahiran di Indonesia menganut asas domisili, yang berarti dapat dilakukan di Dinas Dukcapil sesuai Kartu Keluarga (KK) orang tua. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum, menyampaikan bahwa asas domisili memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, termasuk Akta Kelahiran.
“Masyarakat tidak perlu kembali ke tempat kelahiran bayi untuk mengurus akta. Cukup dilakukan di Dinas Dukcapil sesuai dengan alamat domisili orang tua yang tertera di Kartu Keluarga,” ujar Handayani Ningrum di Jakarta, Senin (3/2/2024).
Handayani menambahkan bahwa akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang wajib diurus karena menjadi bukti sah identitas anak dan dasar bagi berbagai administrasi lainnya. Dengan asas domisili, masyarakat dapat mengurus akta kelahiran anak mereka di tempat domisili yang tercatat dalam KK, sehingga prosesnya menjadi lebih praktis dan efisien.
Pada Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013 disebutkan bahwa pelaporan kelahiran oleh penduduk dilaksanakan di Instansi Pelaksana tempat penduduk berdomisili, dengan melengkapi beberapa dokumen persyaratan sebagai berikut:
1. Fotokopi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/puskesmas/fasilitas kesehatan lainnya;
2. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
3. Fotokopi KK;
4. Jika tidak memenuhi persyaratan nomor 1, penduduk dapat membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran, dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi;
5. Jika tidak memenuhi persyaratan nomor 2, penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 orang saksi;
6. Formulir F-2.01, yang didapat dari Dinas Dukcapil.
Handayani menekankan bahwa Ditjen Dukcapil terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dengan menerapkan inovasi berbasis digital. Saat ini, beberapa daerah telah menerapkan layanan online untuk pengurusan akta kelahiran, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke Dinas Dukcapil.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh penduduk mendapatkan haknya atas dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran, dengan proses yang cepat dan mudah. Hal ini sejalan dengan semangat layanan Dukcapil yang membahagiakan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Handayani juga mengimbau masyarakat untuk segera mengurus akta kelahiran anak mereka tanpa menunda. Sebab, akta kelahiran merupakan dokumen penting yang menjadi dasar dalam berbagai administrasi lain.
Dengan semakin mudahnya pengurusan akta kelahiran, diharapkan seluruh masyarakat dapat memperoleh dokumen kependudukan dengan cepat dan tanpa hambatan. “Ditjen Dukcapil berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan agar administrasi kependudukan semakin inklusif dan efisien bagi seluruh penduduk Indonesia,” pungkas Handayani Ningrum. Dukcapil***
Artikel ini telah tayang di laman https://dukcapil.kemendagri.go.id dengan judul Ini Anak Lahir di Luar Kota, di Mana Mengurus Akta Kelahirannya? Simak Penjelasannya!, https://dukcapil.kemendagri.go.id/blog/read/anak-lahir-di-luar-kota-di-mana-mengurus-akta-kelahirannya-simak-penjelasannya