Tempat Lahir di KTP-elmu Pakai Nama Desa atau Kecamatan? Ini Aturan yang Benar Menurut Dukcapil

0

Jakarta — Sejak tanggal 27 Februari 2024, sebuah aturan dari Dirjen Dukcapil, Kemendagri, mulai diberlakukan. Aturan ini sederhana, tapi berdampak besar pada bagaimana tempat terjadinya peristiwa penting seperti kelahiran dan kematian dicantumkan di dokumen kependudukan seluruh rakyat Indonesia. 

Bayangkan Anda sedang mengurus akta kelahiran anak atau akta kematian orang tua. Di balik proses itu, ada aturan yang mengatur detail kecil, seperti penulisan tempat kelahiran yang ternyata perlu seragam. Tidak boleh asal tulis kota, desa, atau wilayah administratif yang berbeda-beda. Penulisan nama kabupaten/kota ini berlaku untuk semua dokumen kependudukan.

Karena itulah, Dirjen Dukcapil mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 400.8.2.15/2350/Dukcapil tanggal 27 Februari 2024 perihal Tempat Terjadinya Peristiwa Penting Dalam Dokumen Kependudukan.

Sederhana tapi penting
Sebelumnya, aturan ini juga merujuk pada Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. Intinya, ketika mengisi tempat terjadinya peristiwa penting, yang dicantumkan adalah nama kabupaten atau kota, bukan desa atau kecamatan. Misalnya, jika bayi lahir di wilayah Tangerang, maka akta kelahirannya akan mencantumkan “Kabupaten Tangerang” atau “Kota Tangerang” sesuai wilayah administratifnya.

Namun, ada pengecualian yang unik. Untuk Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari lima kota administratif, aturan baru ini menyederhanakan penulisan tempat kelahiran atau kematian cukup menjadi “Jakarta” saja. Jadi, meskipun bayi Anda lahir di Jakarta Selatan, dokumen hanya akan mencantumkan “Jakarta.” Hal ini membuat data lebih konsisten dan mudah diolah.

Berlaku sampai ke luar negeri
Tidak hanya dalam negeri, aturan ini juga mengatur dokumen kependudukan untuk peristiwa penting yang terjadi di luar negeri. Jika seorang warga negara Indonesia lahir atau meninggal dunia di luar wilayah NKRI, dokumen kependudukannya harus menuliskan nama kota dan nama negara. Misalnya, jika lahir di Tawau, Malaysia, maka akta kelahiran mencantumkan “Tawau, Malaysia.” Hal ini memberi kejelasan dalam konteks internasional.

Mengapa ini penting?
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyampaikan mungkin tampak sepele, tapi penyeragaman ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk membangun satu data kependudukan yang valid dan terintegrasi “Dengan data yang rapi dan konsisten, pemerintah dan masyarakat bisa lebih mudah mengakses layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga administrasi keuangan,” tegas Teguh, Senin (11/8/2025).

Teguh Setyabudi berharap, dengan aturan ini, kesalahan penulisan yang selama ini kerap terjadi di berbagai daerah bisa diminimalkan. “Aturan ini memastikan data kependudukan Indonesia makin terstandarisasi, memperkuat sistem informasi nasional, dan tentu saja, memudahkan urusan administrasi kependudukan bagi warga negara Indonesia,” demikian Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi. Dukcapil***

Artikel ini telah tayang di https://dukcapil.kemendagri.go.id/ dengan judul Tempat Lahir di KTP-elmu Pakai Nama Desa atau Kecamatan? Ini Aturan yang Benar Menurut Dukcapil, https://dukcapil.kemendagri.go.id/blog/read/tempat-lahir-di-ktp-elmu-pakai-nama-desa-atau-kecamatan-ini-aturan-yang-benar-menurut-dukcapil

Leave A Reply

Your email address will not be published.

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com