Kemendagri Tegaskan Pencatatan Perkawinan Beda Agama Harus Berdasarkan Penetapan Pengadilan
Jakarta – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmennya untuk mencatatkan setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting bagi setiap penduduk, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini termasuk memberikan kepastian hukum terhadap perkawinan antar-umat berbeda agama yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) di dalam dan di luar negeri.
Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, menyatakan, pencatatan peristiwa kependudukan merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan setiap individu memiliki identitas hukum yang sah. “Kami berkomitmen untuk mencatatkan setiap peristiwa kependudukan, termasuk perkawinan, sebagai bagian dari upaya negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada warganya,” ujar Teguh dalam pernyataan resmi di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Terkait dengan perkawinan antar-umat berbeda agama, Dirjen Teguh menjelaskan, terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
Pasal 35 huruf a menyebutkan bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan” adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama. “Dengan demikian, pencatatan perkawinan beda agama hanya dapat dilakukan jika terdapat penetapan dari pengadilan,” tegas Teguh.
Teguh lebih jauh lagi mendalami penjelasannya, yakni aturan serupa pada Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pasal 53 ayat (2) huruf d menyebutkan, pencatatan perkawinan WNI atau WNI dengan Orang Asing di luar wilayah NKRI yang dilakukan pada instansi berwenang di negara setempat dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia. Selanjutnya, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat laporan dalam daftar pelaporan dan menerbitkan surat keterangan pelaporan.
Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) mengatur, setiap pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh WNI di luar wilayah NKRI wajib dilaporkan oleh WNI kepada Dinas Dukcapil kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Dukcapil kabupaten/kota di tempat domisili setelah kembali ke Indonesia. “Berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil merekam pelaporan dalam basis data kependudukan dan menerbitkan surat keterangan pelaporan,” jelas Teguh,
Lantas bagaimana prosedur pencatatan perkawinan beda agama? Teguh secara jernih menjelaskan bahwa, berdasarkan Permendagri tersebut, Perwakilan Republik Indonesia dan Dinas Dukcapil kabupaten/kota tidak dapat melaksanakan pencatatan perkawinan antar-umat berbeda agama yang didasarkan atas terjadinya perkawinan tanpa adanya penetapan pengadilan.
Namun, Perwakilan Republik Indonesia dapat melakukan pencatatan pelaporan perkawinan antar-umat berbeda agama yang telah dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dengan menerbitkan bukti/surat keterangan pelaporan perkawinan dari luar negeri. “Selanjutnya, Dinas Dukcapil kabupaten/kota tempat domisili melakukan perubahan elemen data status perkawinan pada biodata, Kartu Keluarga (KK), dan KTP-el menjadi ‘kawin tercatat’ serta menerbitkan surat keterangan pelaporan perkawinan di luar negeri,” demikian terangnya.
Kolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri
Untuk memastikan informasi ini tersebar dengan baik, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi meminta kepada Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri agar dapat mendesiminasikan informasi terkait prosedur pencatatan perkawinan antar-umat berbeda agama kepada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. “Hal ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi WNI yang menikah di luar negeri dan memastikan hak-hak kependudukan mereka tetap terjamin,” tegasnya.
Dengan langkah-langkah ini, Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil berupaya untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dukcapil***
Artikel ini telah tayang di https://dukcapil.kemendagri.go.id/ dengan judul Kemendagri Tegaskan Pencatatan Perkawinan Beda Agama Harus Berdasarkan Penetapan Pengadilan, https://dukcapil.kemendagri.go.id/blog/read/kemendagri-tegaskan-pencatatan-perkawinan-beda-agama-harus-berdasarkan-penetapan-pengadilan