Akta Perkawinan

Pembuatan Kutipan Akta Perkawinan WNI

  1. Fotocopy surat bukti perkawinan agama/surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan (dilegalisir)
  2. Surat keterangan dari lurah
  3. Fotocopy Kartu keluarga (KK)
  4. Fotocopy KTP suami dan isteri
  5. Fotocopy akta kelahiran suami dan istri
  6. 2 (dua) orang sanksi yang telah berusia 21 tahun keatas (fotocopy KTP)
  7. Kum akta kelahiran anak yang diakui
  8. Akta perceraian/kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin
  9. Pas photo suami dan istri berdampingan ukuran 4×6 cm, sebanyak 4 lembar
PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com