Akta Perkawinan

Pembuatan Kutipan Akta Perkawinan WNI
- Fotocopy surat bukti perkawinan agama/surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan (dilegalisir)
- Surat keterangan dari lurah
- Fotocopy Kartu keluarga (KK)
- Fotocopy KTP suami dan isteri
- Fotocopy akta kelahiran suami dan istri
- 2 (dua) orang sanksi yang telah berusia 21 tahun keatas (fotocopy KTP)
- Kum akta kelahiran anak yang diakui
- Akta perceraian/kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin
- Pas photo suami dan istri berdampingan ukuran 4×6 cm, sebanyak 4 lembar