Akta Kematian

Syarat Pembuatan Kutipan Akte Kematian

  1. Formulir kematian
  2. Surat pengantar RT/RW dan diketahui kepala desa atau lurah
  3. Fotocopy akte kelahiran (SBKRI/ganti nama untuk warga WNI keturunan)
  4. Fotocopy akte perkawinan
  5. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  6. Fotocopy KTP pelapor
  7. Fotocopy KTP Saksi
  8. Surat kematian dari dokter jika meninggal di rumah sakit
  9. Surat kematian dari lurah jika meninggal di rumah
  10. Surat keterangan pemakaman jika meninggal sudah lebih dari 60 hari dan tidak ada surat kematian dari dokter
  11. Surat pernyataan ahli waris jika tidak ada surat kematian dari dokter
  12. KTP yang meninggal
PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com