Akta Kematian

Syarat Pembuatan Kutipan Akte Kematian
- Formulir kematian
- Surat pengantar RT/RW dan diketahui kepala desa atau lurah
- Fotocopy akte kelahiran (SBKRI/ganti nama untuk warga WNI keturunan)
- Fotocopy akte perkawinan
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy KTP pelapor
- Fotocopy KTP Saksi
- Surat kematian dari dokter jika meninggal di rumah sakit
- Surat kematian dari lurah jika meninggal di rumah
- Surat keterangan pemakaman jika meninggal sudah lebih dari 60 hari dan tidak ada surat kematian dari dokter
- Surat pernyataan ahli waris jika tidak ada surat kematian dari dokter
- KTP yang meninggal