Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS)

STKS adalah surat keterangan yang diterbitkan untuk Warga Negara Indonesia sebagai Pendatang Sementara yang berniat menetap di daerah lain dalam wilayah RI selama 90 (Sembilan puluh) hari berturut turut sampai dengan 1 (satu) tahun.

Syarat Pembuatan SKTS:

  1. Mengisi formulir permohonan tinggal sementara (F-1.12)
  2. Surat pengantar dari RT setempat
  3. Fotocopy KTP/KK asal yang bersangkutan
  4. Fotocopy KTP penjamin
  5. Surat kuasa dari yang bersangkutan (dibubuhi materai 6.000)
  6. Fotocopy KTP yang diberi kuasa
  7. Surat keterangan pekerjaan (dibubuhi materai 6.000)
  8. Pas foto ukuran 2×3 (2 lembar)
  • SKTS dapat diurus paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SKPS dari daerah asal.
  • SKTS berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1x.
PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com