Genjot Pemanfaatan Data Kependudukan, Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

0

Serpong – Ditjen Dukcapil dan Korlantas Polri kini sedang mendesain sistem baru kaitannya dengan single identity number. 

Dengan memanfaatkan data kependudukan berupa nomor induk kependudukan (NIK) yang terdapat dalam KTP-el, petugas akan bisa mengetahui siapa pemilik kendaraan bermotor saat diparkir melalui pelat nomor polisinya. 

“Begitu juga ketika ada kecelakaan tinggal ketik nomor plat kendaraannya sejurus kemudian langsung bisa diketahui siapa pemiliknya,” kata Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh saat menyampaikan paparan pada kegiatan Rakernis Fungsi Lalu Lintas bertema Road Safety Policing Sebagai Implementasi e-Policing pada Fungsi Lalu Lintas di Era Revolusi Digital Menuju Indonesia Maju di Pusdik Lantas, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Selasa (11/2/2020).

Zudan pun menjelaskan kaitan data kependudukan dengan tilang elektronik atau e-tilang yang mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). 

“Semangatnya setiap kendaraan bermotor itu terdata dimiliki oleh orang yang benar. Kalau kendaraan bermotornya sudah dijual ke orang lain langsung pajak dan seluruh dokumennya juga harus dialihkan (balik nama),” kata Zudan.

Hal ini, masih kata Zudan, akan sangat bagus untuk membangun budaya tertib berlalu lintas. 

Berdasarkan data Korlantas Polri yang dikutip Zudan, setiap tahun terdapat 39 ribu orang meninggal dunia karena kecelakaan.

“Ini lebih mengerikan dari virus corona sebetulnya. Oleh karena itu Kemendagri mendukung penuh bagaimana Korlantas Polri khususnya membangun budaya tertib berlalu lintas. Sehingga end goals-nya yakni keselamatan berlalu lintas bisa diwujudkan,” kata dia.

Sumber : DITJEN DUKCAPIL KEMENDAGRI

Leave A Reply

Your email address will not be published.

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com