Bagi Masyarakat Kota Pangkalpinang yang ingin Mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Dukcapil Pangkalpinang, hanya membutuhkan waktu 15 Menit.
Hal!-->!-->!-->…
PANGKALPINANG -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang meluncurkan layanan Pedekate Berkah untuk para calon pengantin yang!-->…