Profil Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota PangkalPinang

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 24 Tahun 2009, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang mempunyai tugas pokok melakukan sebagian urusan pemerintahan di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan asas otonomi dan perbantuan.

      Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi merumuskan kebijakan teknis lingkup kependudukan dan pencatatan sipil, menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, membina dan melaksanakan tugas dibidang kependudukan dan pencatatan sipil yang meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan data
penduduk, pengawasan, pengusutan, penyuluhan dan dokumen, melaksanakan pelayanan teknis administratif dinas serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Adapun Visi,  Misi dan Motto dan Slogan Pelayanan  serta Pedoman Internal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang, adalah sebagai berikut:

  • VISI

 “Terwujudnya Masyarakat yang Sadar dan Tertib Administrasi Kependudukan Melalui Pelayanan Administrasi  Kependudukan yang Membahagiakan “.

  • MISI

  1. Meningkatkan Kualitas Digitalisasi Pelayanan Publik Melalui Daring dibidang Administrasi Kependudukan.
  2. Mewujudkan Pembangunan Jaringan, Pengelolaan Data, Pendayagunaan dan Pelaporan Administrasi Kependudukan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
  3. Menciptakan Kondisi Pelayanan yang Mudah, Cepat, Tertib, Transparan dan Sesuai Aturan dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan.
  • Motto  Pelayanan

     ‘’Bangga Melayani dengan Cepat, Tepat, Akurat dan Sesuai Prosedur”.

  • Slogan Pelayanan

  ‘’Pelayanan Terbaik Kami, Senyum Kebahagiaan Anda’’.

  • Pedoman Internal Pelayanan

 “Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun’’.

 

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com